Abdullah Faiz
Penulis
Dalam kehidupan sehari-hari, hubungan antarmanusia seringkali diwarnai dengan berbagai dinamika, termasuk soal pernikahan. Salah satu situasi yang cukup sensitif adalah ketika seorang pria ingin melamar perempuan yang ternyata sudah lebih dulu dilamar oleh orang lain. Dalam Islam, persoalan ini memiliki aturannya sendiri yang didasarkan pada prinsip keadilan, etika, dan penghormatan terhadap hak orang lain.
Hukum Islam memandang pernikahan bukan hanya sebagai ikatan cinta, tetapi juga sebagai bagian dari ibadah yang harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar. Oleh karena itu, memahami hukum terkait melamar perempuan yang sudah dilamar orang lain menjadi penting untuk menjaga keharmonisan hubungan sosial dan menghindari konflik.
Dinamika seperti ini sebenarnya sudah diatur dalam hadits yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. Sejak zaman Nabi, Islam telah memberikan petunjuk yang jelas tentang etika dalam melamar seseorang, terutama ketika perempuan yang hendak dilamar sudah terlebih dahulu dilamar oleh orang lain. Aturan ini menunjukkan betapa pentingnya menghormati hak orang lain dan menjaga keharmonisan dalam masyarakat, suatu prinsip yang sudah ada sejak zaman Nabi saw dan terus relevan hingga saat ini.
لَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهُ
Artinya: Janganlah seseorang melamar seorang perempuan yang telah dilamar saudaranya kecuali saudaranya itu mengizinkan,” (HR Ahmad).
Hadis ini mengajarkan kita untuk menghormati hak orang lain dan menghindari tindakan yang dapat merusak hubungan sosial. Dengan kata lain, jika seorang wanita sudah menerima lamaran dari seseorang, pria lain tidak diperbolehkan mengajukan lamaran hingga ada kejelasan, seperti lamaran tersebut dibatalkan atau pihak pertama memberikan izin. Ini adalah bentuk penghormatan yang mencerminkan akhlak mulia dalam Islam.
Syaikh Abdul Aziz Al-Malibari pengarang kitab Fath Al-Mu'in juga memberikan penjelasan yang disarikan dari hadis tersebut sebagai berikut:
ويحرم على عالم بخطبةالغير والاجابة له خطبة على خطبة من جازت خطبته وإن كرهت – وقد صرح لفظا بإجابته إلا بإذنه له من غير خوف ولا حياء، أو بإعراضه: كأن طال الزمن بعد إجابته، ومنه سفره البعيد
Artinya: Haram hukumnya melamar bagi orang yang tahu bahwa perempuan yang ia lamar telah dilamar oleh laki laki lain dan lamaran tersebut telah diterima, kecuali dengan seizin pelamar pertama dengan tanpa adanya malu dan takut atau berpalingnya (tidak melangsungkan lamarannya) pelamar pertama dengan indikasi lamanya waktu melangsungkan nikah setelah diterimanya lamaran atau bepergian jauh. “
Dari keterangan di atas dalam ditarik kesimpulan bahwa melamar perempuan yang sudah menerima lamaran dari orang lain adalah haram, kecuali ada izin yang jelas dari pelamar pertama atau indikasi bahwa lamaran tersebut tidak dilanjutkan, seperti adanya penundaan yang lama dalam proses pernikahan atau ketidakhadiran pelamar pertama karena alasan tertentu. Hukum ini bertujuan menjaga etika, hak, dan keharmonisan dalam hubungan sosial.
Terpopuler
1
LDNU Rembang Gelar Lomba Dai-Daiyah Perdana, Berikut Daftar Pemenangnya
2
PWNU Jateng Desak Pemerintah Tinjau Kembali Kebijakan Full Day School
3
Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda Mulai 8 April
4
Safari Ramadhan Terakhir GP Ansor Margasari di Bukasari, Meriah dengan Khotmil Qur'an dan Ceramah Dai Gemoy
5
Ansor Borong Takjil, Inovasi Berbagi di Pringapus untuk Bantu Pedagang Kecil
6
Kapan Nikah? Bukan Soal Cepat atau Lambat, Ini Jawabannya
Terkini
Lihat Semua