• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Kamis, 18 April 2024

Kiai NU Menjawab

Hukum Mas Kawin Seperangkat Alat Shalat

Hukum Mas Kawin Seperangkat Alat Shalat
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

Assalamu'alaikum wr wb
Kepada Yth Pengasuh Rubrik Kiai NU Menjawab
Sering kali kita mendengar dan menyaksikan dalam sebuah pernikahan calon suami memberikan mas kawin berupa seperangkat alat shalat. Bagaimana hukum dan kedudukan mas kawin tersebut, bolehkah?

Atas jawaban kiai, kai sampaikan terima kasih
Wassalamu'alaikum wr wb.
Aminuddin, Pekalongan

 

 

Wa'alaikum salam wr wb.

Saudara Aminuddin di Pekalongan dan pembaca NU Online Jateng yang kami hormati,

 

Memang betul, seringkali kita mendengar penyebutan seperangkat alat shalat dalam akad nikah. Baik dengan mencukupkan atau ditambah yang lain.  Lepas dari motivasinya,  kita perlu mendefinisikan maa huwa seperangkat alat shalat?  Meliputi apa saja seperangkat alat shalat itu? Tanpa kejelasan wujud seperangkat alat shalat, maka penyebutannya pada saat akad tidak ada artinya. Yang berarti meskipun akad nikahnya sah akan tetapi mas kawinnya harus menggunakan mas kawin standar (mahar mitsil) tidak boleh menggunakan mas kawin seperangkat alat shalat tersebut. 

 

Setidaknya ada dua alasan pertama, mas kawin bukan rukun dalam akad nikah.  Maka disebut atau tidak disebut tidak berpengaruh pada sah dan tidaknya akad. Begitu pula benar dan tidaknya dalam menyebutkan mas kawin. Dan ketika mas kawin tidak disebut atau penyebutannya tidak benar maka mas kawinnya kembali kepada mas kawin standar (mahar mitsil) unuk ukuran wanita tersebut.  

 

Kedua, dalam akad nikah ada unsur muawadhah, atau tukar menukar seperti jual beli.  Dalam hal ini pihak wali meyerahkkan putrinya dan suami menyerahkan mas kawin sebagai imbalannya.  Konsep muawadhah dalam Islam harus ada kejelasan antara satu dengan yang lain. Ketika tidak ada kejelasan maksud dari seperangkat alat shalat, maka penyebutannya dalam akad dianggap cacat. Kedudukan akad sebagaimana ketika dilakukan tanpa menyebut mahar.   

 

Mas kawin seperangkat alat shalat (Foto: hipwee.com)

 

Sayangnya tidak ada definisi yang baku tentang batasan perangkat alat shalat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan: Perangkat adalah alat perlengkapan. Seperangkat : selengkap ( pakaian dan sebagainya) tidak ada penjelasan detil.  Lebih-lebih praktik yang berjalan di masyarakat ('urf) sehingga sering muncul pertanyaan jenaka: celdam, sound system, bedug apakah termasuk seperangkat alat shalat atau tidak? 

 

Ada satu atau dua solusi yang bisa dilakukan untuk keabsahan akad nikah, yang pertama: dijelaskan terlebih dahulu isi dari seperangkat alat shalat agar diketahui oleh pihak istri. Atau yang kedua: dengan menggunakan mas kawin yang lain seperti emas dan uang tanpa harus membawa atau memamerkan  identitas kesolehan ritual maupun sosial. Wallahu a'lam
 

 

Disarikan dari Hasil Bahtsul Masail PWNU Jateng, di PP Al-Anwar Sarang, Rembang 

 

Editor: M Ngisom Al-Barony


Kiai NU Menjawab Terbaru