• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Sabtu, 18 Mei 2024

Regional

Vaksinasi Sudah Sesuai dengan Kaidah Fiqih

Vaksinasi Sudah Sesuai dengan Kaidah Fiqih
Pengasuh Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri Jepara KH Nuruddin Amin (Foto: NU Online Jateng/Faqih)
Pengasuh Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri Jepara KH Nuruddin Amin (Foto: NU Online Jateng/Faqih)

Jepara, NU Online Jateng
Pengasuh Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri Jepara KH Nuruddin Amin memastikan bahwa mengikuti vaksinasi sudah sesuai dengan kaidah ushul fiqih. Tak Hanya itu, para ulama juga telah memastikan bahwa vaksin halal.

 

“Vaksin itu aman. Saya sendiri juga sudah vaksin dan aman. Alhamdulillah animo masyarakat sudah cukup tinggi,” ucap Gus Nung panggilan akrabnya yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jepara, Rabu (14/7).

 

KH Nuruddin Amin sangat berharap agar para tokoh agama bisa memberikan keteladanan dengan mengikuti vaksinasi. Sehingga, umat yang berada di barisan belakangnya mau mengikutinya.

 

"Jika masyarakat mau ikut vaksinasi, nantinya akan timbul ketahanan tubuh bersama. Sehingga masyarakat bisa terhindar dari bayang-bayang virus Covid-19. Insyaallah jika betul merata, bisa menimbulkan hard community atau ketahanan bersama,” imbuhnya.

 

Sebagai santri, Gus Nung juga mendasarkan anjuran vaksinasi itu pada syariat agama. Selain itu, kehalalan vaksin itu juga sudah dipastikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui kesaksiannya setelah mempelajari vaksin.

 

“Kalau itu harus taklid (mengikuti pendapat tanpa harus mengetahui sumbernya, red). Sudah ditanggungjawabi MUI karena pernah memberikan kesaksiannya,” terangnya.

 

Selain itu, Gus Nung juga menuturkan bahwa masyarakat tidak perlu ragu dengan ada atau tidaknya dasar tentang mengikuti vaksinasi. Pihaknya memastikan persoalan vaksinasi bisa didasarkan pada kaidah fiqh yang masyhur.

 

“Sudah jelas-jelas kaidahnya dar'ul mafasid muqaddam ala jalbil mashalih (meninggalkan dan menjauhi segala hal yang akan menimbulkan kemafsadatan harus didahulukan dari mengambil manfaat dan kemashlahatan karena menjaga keselamatan diri hukumnya adalah wajib,” pungkasnya.

 

Kontributor: Faqih
Editor: M Ngisom Al-Barony


Regional Terbaru