• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Jumat, 17 Mei 2024

Regional

Penyembelihan Hewan Kurban, Ini Imbauan PCNU Cilacap

Penyembelihan Hewan Kurban, Ini Imbauan PCNU Cilacap
Foto: Ilustrasi (istimewa)
Foto: Ilustrasi (istimewa)

Cilacap, NU Online Jateng
Penyembelihan hewan kurban yang akan berlangsung mulai tanggal 20 hingga 23 Juli 2021 menjadi hal yang sangat istimewa. Pasalnya, tahun ini pelaksanannya tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya di mana pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama mengatur secara khusus tentang pelaksanaannya.

 

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Cilacap KH Nasrullah menyarankan umat muslim tetap menjaga kebersihan dan kesehatan selama penyelenggaraan hari raya Idul Adha 2021 khususnya pada saat menyembelih hewan kurban. 

 

"Sebagaimana Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa terkait penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19 yang bisa menjadi rujukan dalam menentukan kebijakan secara teknis di lapangan," katanya Ahad (11/7).

 

Disampaikan, protokol kesehatan dapat mencegah dan meminimalisir potensi penularan Covid-19. Penyembelihan hewan kurban jangan sampai menjadi sarana penularan virus.

 

"Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan," tegasnya.

 

Selama kegiatan penyembelihan berlangsung lanjutnya, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.

 

"Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerjasama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal," ujarnya.

 

Disampaikan, pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.

 

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cilacap H Imam Tobroni menjelaskan, guna menghindari terjadinya kerumunan, kegiatan penyembelihan hewan kurban dilangsungkan dalam waktu tiga hari setelah pelaksanaan sholat Idul Adha, yakni pada 11, 12 dan 13 Dzulhijah.

 

"Protokol kesehatan dan kebersihan petugas maupun pihak yang berkurban benar-benar harus diterapkan. Di antaranya pemeriksaan kesehatan awal, meliputi pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh," ungkapnya.

 

Kontributor: Imam Hamidi Antassalam
Editor: M Ngisom Al-Barony


Regional Terbaru