• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Jumat, 3 Mei 2024

Regional

Bupati Tegal Ajak Warganya Shalat Idul Adha di Rumah

Bupati Tegal Ajak Warganya Shalat Idul Adha di Rumah
Bupati Tegal Hj Umi Azizah (tengah) (Foto: NU Online Jateng/Tahmid)
Bupati Tegal Hj Umi Azizah (tengah) (Foto: NU Online Jateng/Tahmid)

Tegal, NU Online Jateng
Lonjakan kasus penularan Covid-19 yang hingga kini belum juga reda menjadikan pemerintah meniadakan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid, mushala, lapangan, ataupun tempat lainnya yang dikelola instansi pemerintah, masyarakat, maupun perusahaan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. 

 

Hal tersebut mendasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

 

“Sesuai arahan menteri agama, penyelenggaraan shalat Idul Adha baik di masjid, mushala, lapangan, dan tempat lainnya selama PPKM darurat ini ditiadakan, termasuk di Kabupaten Tegal," ujar Bupati Umi Azizah pada rapat evaluasi pelaksanaan PPKM darurat bersama unsur Forkopimda di Rumah Dinas Bupati Tegal, Ahad (18/07) malam.. 

 

Sebagai gantinya lanjut Umi, shalat id bisa bersama keluarga inti di rumah mengingat Kabupaten Tegal saat ini masih termasuk kategori penularan level tiga. Umi menegaskan, peniadaan tersebut juga mencakup penyelenggaraan malam takbiran di masjid dan mushala serta takbir keliling berjalan kaki maupun dengan angkutan kendaraan. 

 

"Kebijakan ini semata-mata untuk melindungi keselamatan warga, mencegah agar penularan virus tidak semakin meluas, terlebih jika sampai menimbulkan klaster peribadatan," tegasnya.

 

Menanggapi itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal Sukarno mengatakan jika pihaknya akan segera mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui jejaring kepala Kantor Urusan Agama, penghulu, dan penyuluh agama di masing-masing kecamatan.

 

“Kami juga akan meminta kerja sama dari jajaran TNI dan kepolisian untuk ikut serta membantu mengamankan kebijakan ini,” ujarnya.

 

“Jika ada keterbatasan jumlah dan kapasitasnya, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan mengikuti sejumlah persyarakat seperti jaga jarak fisik, kebersihan alat, penerapan protokol kesehatan dan kebersihan dari petugas maupun mereka yang berkurban,” pungkasnya.

 

Kontributor: Tahmid
Editor: M Ngisom Al-Barony
 


Regional Terbaru