Penyuluh Islam Jatinegara Tegal Masif Sosialisasikan Edaran Menag tentang PPKM Darurat
Sabtu, 17 Juli 2021 | 09:00 WIB

Kegiatan sosialisasi edaran kemenag oleh penyuluh agama di Jatinegara, Kabupaten Tegal (Foto: NU Online Jateng/Tahmid)
Tahmid
Kontributor
Tegal, NU Online Jateng
Penyuluh Agama Islam Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal mengambil peran turut mensosialisasikan Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) RI tentang petunjuk teknis pelaksanaan Hari Raya Idhul Adha di dalam dan di luar zona pemberlakuan PPKM Darurat.
Sosialisasi untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19. Seperti yang dilaksanakan di Aula Majelis Taklim Inarotullabibah Desa Lebakwangi, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jumat (16/07).
Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kecamatan Jatinegara Suparno menjelaskan, edaran ini dimaksudkan untuk menjadi panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19.
"Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan Hari Raya Idul Adha. Mulai dari malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat," terangnya.
Disampaikan, selain sosialisasi edaran dari kemenag, pihaknya juga sosialisasi Surat Edaran Bupati mengatur ketentuan pelaksanaan PPKM darurat, mulai dari kegiatan belajar mengajar di sekolah, pelaksanaan kegiatan sektor esensial dan non esensial, penutupan sementara kegiatan kajian keagamaan di rumah ibadah.
"Secara khusus menyebutkan untuk pelaksanaan Idhul Adha, takbiran dan pemotongan hewan kurban agar mengacu pada SE Menag no 17 tahun 2021,” terangnya.
Diketahui, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan Hari Raya Idhul Adha di dalam dan di luar zona pemberlakuan PPKM Darurat.
Pertama, surat edaran Menteri Agama tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H / 2021 M di luar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kedua, surat edaran Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H / 2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 kabupaten/kota di pulau Jawa dan Bali.
Kontributor: Tahmid
Editor: M Ngisom Al-Barony
Terpopuler
1
Ahad Kliwonan dan Pelantikan Pengurus NU Se-Tawangsari Digelar di Panggung Alam Taruwongso
2
Pesantren Tarbiyatul Qur’an Al Waro’ Juwiring, Warisi Perjuangan Kiai Muslimin Santri Pendherek KH Al Mansur Popongan
3
Abu Sampah Disulap Jadi Paving, Inovasi Hijau LPBI NU dan Banser Trangkil
4
Gerakan Pemuda Ansor: Pilar Pembangunan dan Pemersatu Dinamika Desa
5
Dosen IAI An-Nawawi Purworejo Tawarkan Konsep At-Takāmul At-Takayyufi dalam Pendidikan Moderasi Beragama
6
MA Nurul Qur’an Simo Gelar PETANU: Santri Harus Berani Mengaku NU
Terkini
Lihat Semua