• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Senin, 13 Mei 2024

Regional

Penyuluh Islam Jatinegara Tegal Masif Sosialisasikan Edaran Menag tentang PPKM Darurat

Penyuluh Islam Jatinegara Tegal Masif Sosialisasikan Edaran Menag tentang PPKM Darurat
Kegiatan sosialisasi edaran kemenag oleh penyuluh agama di Jatinegara, Kabupaten Tegal (Foto: NU Online Jateng/Tahmid)
Kegiatan sosialisasi edaran kemenag oleh penyuluh agama di Jatinegara, Kabupaten Tegal (Foto: NU Online Jateng/Tahmid)

Tegal, NU Online Jateng
Penyuluh Agama Islam Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal mengambil peran turut mensosialisasikan Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) RI tentang petunjuk teknis pelaksanaan Hari Raya Idhul Adha di dalam dan di luar zona pemberlakuan PPKM Darurat. 

 

Sosialisasi untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19. Seperti yang dilaksanakan di Aula Majelis Taklim Inarotullabibah Desa Lebakwangi, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jumat (16/07).

 

Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kecamatan Jatinegara Suparno menjelaskan, edaran ini dimaksudkan untuk menjadi panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19. 

 

"Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan Hari Raya Idul Adha. Mulai dari malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat," terangnya.

 

Disampaikan, selain sosialisasi edaran dari kemenag, pihaknya juga sosialisasi Surat Edaran Bupati mengatur ketentuan pelaksanaan PPKM darurat, mulai dari kegiatan belajar mengajar di sekolah, pelaksanaan kegiatan sektor esensial dan non esensial, penutupan sementara kegiatan kajian keagamaan di rumah ibadah.

 

"Secara khusus menyebutkan untuk pelaksanaan Idhul Adha, takbiran dan pemotongan hewan kurban agar mengacu pada SE Menag no 17 tahun 2021,” terangnya.

 

Diketahui, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan Hari Raya Idhul Adha di dalam dan di luar zona pemberlakuan PPKM Darurat. 

 

Pertama, surat edaran Menteri Agama tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H / 2021 M di luar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

 

Kedua, surat edaran Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H / 2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

 

Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 kabupaten/kota di pulau Jawa dan Bali. 

 

Kontributor: Tahmid
Editor: M Ngisom Al-Barony


Regional Terbaru