Terkadang ada orang yang berutang bukan karena kebutuhan, akan tetapi berutang untuk digunakan hura-hura atau untuk kegunaan yang dilarang oleh agama. Biasanya orang yang seperti ini (berutang utuk hal yang dalarang oleh agama) sulit untuk membayar utangnya.
Tetapi bagi orang yang berutang karena kebutuhan dan penggunaannya dibenarkan secara syar'i, Allah akan bersamanya dan membantu untuk membayarkan utangnya sampai dengan lunas selagi orang yang berutang itu berniat untuk membayarnya.
Hadits nabi dari Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ
Artinya :
Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berutang (yang ingin melunasi utangnya) sampai dia melunasi utang tersebut selama utang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah. (HR Ibnu Majah)
KH Ahmad Niam Syukri Masruri, Ketua Lembaga Kajian Informasi dan Dakwah (Elkid), Ketua PW GP Ansor Jateng tahun 1995, dan Sekretaris RMINU Jateng