MWCNU Wanasari Brebes Laksanakan Ikrar Wakaf Dua Bidang Tanah untuk Pendidikan
Selasa, 8 Juli 2025 | 13:00 WIB

Prosesi ikrar wakaf MWCNU Wanasari di KUA Kecamatan Wanasari, tepatnya di Desa Klampok, pada Senin (7/7/2025).
Brebes, NU Online Jateng
Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Wanasari, Kabupaten Brebes, melaksanakan ikrar wakaf dua bidang tanah yang diperuntukkan bagi pengembangan pendidikan di Sekolan Menengah Kejuruan (SMK) Ma’arif NU Wanasari. Prosesi ikrar dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wanasari, tepatnya di Desa Klampok, pada Senin (7/7/2025).
Ikrar wakaf dilakukan oleh KH Sobarudin selaku Wakif yang juga Rais Syuriyah MWCNU Wanasari, dan diterima oleh Nadzir MWCNU Wanasari, H Tobiin MA. Hadir sebagai saksi dalam prosesi ini adalah Sekretaris MWCNU Akhmad Sururi, Wakil Bendahara Sugeng Kuswandi, serta Kepala SMK Ma’arif NU Wanasari, Ali Fauzan.
Sekretaris MWCNU Wanasari, Akhmad Sururi menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan guna menjaga legalitas tanah wakaf milik NU. Setelah ikrar dilakukan, pihaknya akan segera memproses sertifikasi wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) memanfaatkan program sertifikasi wakaf gratis dari pemerintah.
“Alhamdulillah, ikrar wakaf dua bidang tanah milik MWCNU Wanasari telah selesai. Tanah tersebut merupakan hasil pembelian dari warga NU dan diperuntukkan bagi gedung pendidikan SMK Ma’arif NU Wanasari. Secara resmi, statusnya kini wakaf dan tinggal menunggu proses sertifikat wakaf,” ujar Akhmad Sururi.
Ia juga menegaskan bahwa program sertifikasi aset wakaf menjadi bagian dari mandat program PCNU Kabupaten Brebes.
Untuk itu, MWCNU Wanasari telah menginstruksikan seluruh pengurus NU di tingkat ranting agar segera mendata aset wakaf yang dimiliki warga NU.
Sementara itu, Kepala KUA Wanasari, H Tubagus Yamin, menyampaikan bahwa saat ini proses sertifikasi tanah wakaf tengah dipermudah dan digratiskan. Ia mengimbau agar masyarakat, khususnya warga NU, segera mendaftarkan tanah wakaf mereka melalui proses ikrar di KUA.
“Program ini tidak hanya terbatas pada tempat ibadah seperti masjid dan musala, tetapi juga mencakup lembaga pendidikan seperti sekolah dan madrasah. Selama itu wakaf, maka bisa mengikuti program sertifikasi gratis ini,” jelasnya.
Acara ikrar wakaf tersebut juga dihadiri oleh Ketua Tanfidziyah MWCNU H Takmuri dan sejumlah pengurus lainnya.