Targetkan Alokasi Zakat Tepat Sasaran, Baznas Terbitkan Nomor Induk Mustahiq
Selasa, 16 Februari 2021 | 14:00 WIB
Semarang, NU Online Jateng
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merespons peringatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof Said Aqil Siroj yang mensinyalir ada dana zakat yang dialokasikan untuk membantu jaringan teroris dengan menerbitkan nomor induk mustahiq (NIM) atau penerima zakat.
Pengurus Baznas Saidah Sakwan mengatakan, penerbitan NIM ini sekaligus sebagai langkah penataan dan penertiban data para penerima zakat di seluruh tanah air. Basis data yang akan digunakan untuk mengeluarkan NIM berasal dari data base kemiskinan yang dimiliki Kementerian Sosial (Kemensos).
"Data NIM, selain menyebutkan nama penerima zakat sekaligus juga menyebutkan identitas lain termasuk alamatnya," kata Saidah kepada NU Online Jateng di sela menyertai kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI ke Semarang di Kantor Gubernur Jateng, Jl Pahlawan Semarang, Senin (15/2).
Disampaikan, NIM akan memperlancar proses pengalokasian zakat kepada yang berhak dan menghindari terjadinya kekeliruan sasaran penerima zakat, karena data mutahiqnya tepat by name dan by adress.
"Sehingga ke depan sinyalemen dan kekhawatiran ketua umum PBNU Kiai Said bahwa ada dana zakat yang disalurkan ke jaringan teroris tidak akan terjadi di Baznas karena menggunakan basis data yang validitasnya terjamin," terangnya.
Dia menambahkan, NIM merupakan salah satu acuan dari empat acuan kerja yang ditetapkan pengurus Baznas periode 2020-2025, meluputi tertib syar'i, tertib regulasi, tertib distribusi, dan tertib NKRI.
"Dengan adanya NIM itu, BAZNAS dan instrumen di bawahnya mulai dari Baznas provinsi dan kabupaten/kota, Lembaga Zakat, dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tidak akan kesulitan memonitor kondisi mustahiq yang suatu saat akan ditransformasikan menjadi muzakki (pembayar zakat)," pungkasnya.
Ketua PW LAZISNU Jateng Muhammad Mahsun merespons positif rencana penerbian NIM karena selain sebagai upaya agar penyaluran zakat tidak salah sasaran atau disalahgunakan, tetapi juga untuk memenuhi usulan tertib administrasi.
"Dengan menjadikan NIM sebagai acuan dalam menyalurkan zakat, maka akan lebih terjamin pemerataannya," ucapnya.
Penulis: Samsul Huda
Editor: M Ngisom Al-Barony