Regional

Dana Rp13,8 Miliar untuk Pegiat Agama di Brebes Disalurkan

Senin, 20 September 2021 | 20:00 WIB

Dana Rp13,8 Miliar untuk Pegiat Agama di Brebes Disalurkan

Penyerahan bisyaroh bagi pegiat agama di Brebes (Foto: NU Online Jateng/Wasdiun)

Brebes, NU Online Jateng
Setelah melakukan roadshow selama sebulan, akhirnya uang pembinaan sebesar Rp13,8 selesai didistribusikan kepada 22.321 pegiat agama se-Kabupaten Brebes. Mereka yang terdiri dari guru ngaji, guru madrasah, imam masjid, imam mushala, hafidz/hafidzah, dai/daiyah, dan pengasuh pesantren telah menerima bisyaroh (uang pembinaan) sesuai jumlah yang telah ditetapkan. 
 

Wakil Bupati Brebes Narjo melakukan pembinaan dan penyaluran sejak 25 Agustus hingga 15 September 2021 dengan mengambil sample beberapa desa di 17 Kecamatan se Kabupaten Brebes. Narjo mengaku senang karena para pegiat agama juga menjadi contoh dalam hal vaksinasi. Mereka yang datang mengambil bisyaroh sekaligus mengikuti vaksin. 

 

“Ini contoh yang baik, kalau pegiat agamanya sudah vaksin nanti umat juga akan mengikuti vaksin dengan senang hati,” kata Narjo di sela pembinaan di Jatibarang beberapa waktu lalu. 

 

Dikatakan, vaksinasi merupakan ikhtiar yang harus dijalankan, ibarat turun hujan maka sedia payung agar tidak kehujanan. Dengan vaksin kekebalan tubuh akan terbentuk, sehingga bisa terhindar dari ganasnya serangan virus corona yang sedang mewabah.

 

"Kalau vaksin sudah dinyatakan aman dan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Oleh karena itu sebagai tokoh agama akan menjadi contoh tersendiri dalam pelaksanaan vaksin. Dawuh ulama, lebih dipatuhi oleh umatnya sehingga bisa menjadi contoh dalam pelaksanaan vaksinisasi,” tegasnya.

 

 

Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Brebes H Ahmad Sekhu memaparkan, bisyaroh yang disalurkan untuk tahun 2021 sebesar Rp13.874.350.000 untuk 22.321 orang pegiat agama. Dengan rincian 8.521 imam masjid/mushala, 8.576 guru ngaji, 3.499 guru madin, 768 dai/daiyah, 833 hafidz/hafidzah, dan 124 pengasuh pesantren.

 

"Rinciannya yang diterima masing-masing imam masjid/mushala, guru ngaji dan guru madin sebesar Rp600 ribu. Untuk hafidz/hafidzah Rp750 ribu. Sedangkan untuk dai/daiyah dan pengasuh pesantren masing-masing sebesar Rp1 Juta," pungkasnya.

 

Penulis: Wasdiun
Editor: M Ngisom Al-Barony