• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Sabtu, 4 Mei 2024

Regional

Cegah Perundungan di Sekolah, MTs Walisongo Pecangaan Jepara Gelar Sosialisasi Bahaya Bullying

Cegah Perundungan di Sekolah, MTs Walisongo Pecangaan Jepara Gelar Sosialisasi Bahaya Bullying
Kegiatan sosialisasi bahaya perundungan di MTs Walisongo Pecangaan Jepara (Foto: NU Online Jateng/Syaiful Mustaqim)
Kegiatan sosialisasi bahaya perundungan di MTs Walisongo Pecangaan Jepara (Foto: NU Online Jateng/Syaiful Mustaqim)

Jepara, NU Online Jateng
Sebagai bentuk perhatian madrasah kepada peserta didik akan bahaya perundungan (bullying), Madrasah Tsanawiyah (MTs) Walisongo Pecangaan Jepara bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Pecangaan menggelar Sosialisasi Anti Bullying yang berlangsung di Masjid Besar Walisongo, Sabtu (28/8). 

 

Kegiatan yang dilaksanakan usai pelaksanaan literasi Al-Qur'an dan shalat Dhuha ini diikuti 215 peserta didik dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. 

 

Kepala MTs Walisongo Achmad Zainudin mengatakan, sosialisasi dilaksanakan agar peserta didik tidak melakukan bullying antarsesamanya sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.  "Karena tanpa kita sadari bullying merupakan salah satu penghambat anak untuk belajar dan berkembang," katanya. 

 

Ditambahkan, melalui sosialisasi harapannya peserta didik terhindar dari bahaya narkoba, perundungan, dan hoaks. "Sehingga anak dapat belajar dengan tenang dan nyaman di madrasah," imbuhnya. 

 

 

Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polsek Pecangaan Kulon Bripka Andhi Budiharto mengungkapkan, bullying (menghina) merupakan suatu aksi atau serangkaian aksi negatif yang membuat orang lain tidak nyaman dan terganggu. 

 

"Dan korban biasanya sadar bahwa aksi ini akan berulang menimpanya," ungkapnya. 

 

Bripka Andhi menjelaskan, tindakan bullying bisa dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial semisal Whatapps, Facebook, Instagram, dan lain-lain.  "Adapun sanksi pidana jika melakukan bullying lewat media sosial dikenai UU ITE Pasal 27 Ayat (3) dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," tegasnya. 

 

Kepada peserta didik pihaknya mengajak untuk menghindari aksi bullying. "Stop bullying karena tidak ada yang baik di setiap tindakan bullying. Mari kita hidup dengan saling tenggang rasa, menghargai, dan saling tolong-menolong, itu pasti lebih nyaman," paparnya mewakili Polsek Pecangaan.

 

Selain ajakan untuk menghindari perundungan Bripka Andhi juga mengimbau untuk menghindari bahaya narkoba. 

 

"Narkoba merupakan zat yang sangat berbahaya bagi manusia terutama pelajar. Karena dapat menimbulkan ketergantungan psikis, perilaku khas aktivitas mental, dan perilaku yang tidak baik. Untuk itu hindari narkoba untuk generasi bangsa yang tangguh dan cerdas," pungkasnya.

 

Hadir dalam rangkaian Sosialisasi Anti Narkoba, Anti Bullying, dan Bahaya Hoaks Bhabinkamtibmas Pecangaan Kulon Bripka Andhi Budiharto, Kepala MTs Achmad Zainudin, Waka Humas K Mastur, Waka Kesiswaan Nor Asiyah, Waka Kurikulum Setyowati, Waka Sarpras Heri Rahmadhani, BK Nor Zahid, serta bapak ibu guru dan karyawan MTs Walisongo.

 

Kontributor: Syaiful Mustaqim
Editor: M Ngisom Al-Barony


Regional Terbaru