Taushiyah

Khawatir Kesehatan Anaknya, Bayar dengan Fidyah

Rabu, 12 Mei 2021 | 17:00 WIB

Khawatir Kesehatan Anaknya, Bayar dengan Fidyah

foto: ilutrasi

Allah Maha Bijaksana yang telah mewajibkan berpuasa kepada orang-orang yang beriman, namun Allah memberikan keringanan bagi yang sedang sakit dan musafir untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan menggantinya di hari yang lain setelah Ramadhan. 


Begitu juga bagi wanita yang hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan anak yang dikandung atau yang disusui dan orang yang lemah karena usia atau yang sakit berkepanjangan diperbolehkan tidak berpuasa dengan membayar tebusan (fidyah) yang harus dibayarkan di bulan ramadhan paling lambat sebelum datang idul fitri.


Hadits nabi: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,


اَلْمُرْضِعُ وَالْحُبْلَى إذَا خَافَـتَا عَلىَ أوْلَادِهِمَا أفْطَرَتاَ وَأَطْعَمَتَا


Artinya:

Wanita menyusui dan wanita hamil, jika takut terhadap anak-anaknya, maka keduanya berbuka dan memberi makan. (HR Abu Dawud)


Bagi wanita hamil atau sedang menyusui yang khawatir akan kesehatan janin yang dikandung atau yang sedang disusui dalam hal membayar fidyah ada beberapa pendapat. Menurut Imam Syafi'i, di samping membayar fidyah, dia juga harus mengqadla'. Sedangkan menurut sebagian yang lain cukup dengan membayar fidyah.



KH Ahmad Niam Syukri Masruri, Ketua Lembaga Kajian Informasi dan Dakwah (Elkid), Ketua PW GP Ansor Jateng 1995, dan Sekretaris RMINU Jateng