Taushiyah

Bayarkan Upahnya Sebelum Kering Keringatnya

Kamis, 4 November 2021 | 17:00 WIB

Bayarkan Upahnya Sebelum Kering Keringatnya

KH Ahmad Niam Syukri Masruri

Bayarkan upahnya sebelum mengering keringatnya, maksudnya jikalau kamu mempekerjakan orang, maka bayarkan upahnya sesuai dengan perjanjian yang disepakati dan jangan kau tunda-tunda untuk membayarnya, karena yang demikian sama halnya menahan hak orang lain.

 

Kalau perjanjian upah akan dibayarkan setiap kali habis kerja, maka bayarkan haknya sesuai dengan perjanjian, begitu juga kalau upahnya harus dibayarkan satu minggu sekali, atau satu bulan sekali. Bakunya, bayarkan haknya sesuai perjanjian agar tidak terjadi kedzaliman.

 

Hadits nabi :

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ 

 

Artinya:
Dari Abu Hurairah radliallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Allah Taala berfirman: Ada tiga jenis orang yang Aku berseteru dengan mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan (uang dari) harganya (hasil jualannya) dan seseorang yang memperkerjakan pekerja, pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya".  (HR Bukhari)

 

 

KH Ahmad Niam Syukri Masruri, Ketua Lembaga Kajian Informasi dan Dakwah (Elkid), Ketua PW GP Ansor Jateng tahun 1995, dan Sekretaris RMINU Jateng