Viral Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketum FKDT Prihatin Orang Tua Tak Menghargai Ustadz-Ustadzah
Sabtu, 19 Juli 2025 | 20:00 WIB

Ketum DPP FKDT Lukman Khakim menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menimpa seorang guru Madin di Kabupaten Demak.
Semarang, NU Online Jateng
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), Lukman Khakim, menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menimpa seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Guru tersebut, Ahmad Zuhdi (63), dituntut membayar uang damai sebesar Rp25 juta oleh orang tua murid yang mengaku anaknya ditampar saat proses pembelajaran.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video klarifikasi dari guru madin tersebut beredar luas di media sosial. Banyak pihak bersimpati atas nasib Zuhdi, yang selama ini dikenal sebagai ustadz sepuh dan ikhlas mengabdi dalam mendidik anak-anak mengaji di kampungnya.
Menanggapi hal itu, Lukman Khakim menyayangkan adanya tuntutan tersebut. Menurutnya, dalam tradisi pendidikan klasik di madrasah diniyah, kedekatan guru dan murid bukan hanya dalam konteks keilmuan, tetapi juga pembinaan akhlak.
Ia menilai wajar jika guru memberi teguran fisik yang masih dalam batas kewajaran, sebagai bagian dari pendidikan.
“Dahulu, hal seperti ini merupakan hal yang lumrah. Murid diberi hukuman oleh gurunya sebagai bentuk kasih sayang dan pembinaan. Tidak ada yang kemudian menuntut secara hukum atau meminta ganti rugi secara berlebihan,” ujar Lukman saat menyampaikan sambutan pada acara Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-13 dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DPP FKDT di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
Dalam rilis resminya, ia menegaskan bahwa hukuman yang dimaksud tentu dilakukan secara terukur, bukan kekerasan.
“Mencubit, menegur, atau memukul pelan di bagian yang tidak membahayakan, itu dulu masih dianggap sebagai bagian dari metode pendidikan. Kita harus melihat konteks niat dan cara, bukan semata dampak,” jelasnya.
Lukman juga menekankan pentingnya membangun kembali rasa hormat masyarakat terhadap para ustadz dan ustadzah, khususnya yang mengajar di madrasah diniyah.
Mereka, menurutnya, adalah pejuang pendidikan keagamaan yang selama ini berdedikasi secara ikhlas, tanpa pamrih, dan bahkan seringkali tanpa dukungan memadai dari negara.
“Ustadz-ustadzah madin adalah pahlawan pendidikan keagamaan. Mereka tidak hanya mengajarkan Al-Qur’an dan fiqih, tapi juga menjadi pembimbing akhlak anak-anak bangsa. Sangat menyedihkan kalau justru mereka diperlakukan seolah penjahat,” tegasnya.

Untuk diketahui, Ahmad Zuhdi merupakan guru Madin Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Ia diminta membayar denda damai Rp25 juta oleh wali murid karena dugaan menampar siswa saat proses belajar.
Zuhdi mengaku tak bermaksud menyakiti, dan selama ini hanya menjalankan tugas mendidik sebagaimana biasa.
Kasus ini sudah ditangani oleh FKDT Demak bersama pihak-pihak terkait. Lukman juga berharap tidak ada kriminalisasi terhadap guru-guru madin dan menyerukan agar semua pihak melihat persoalan secara utuh.
“Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini di masa mendatang. Kami juga berharap masyarakat, khususnya para orang tua, bisa menghormati guru, karena tanpa guru tidak akan ada generasi yang cerdas dan berakhlak mulia,” pungkasnya.
Acara Harlah dan Rapimnas FKDT yang berlangsung di Jakarta tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh nasional dan pejabat tinggi negara, diantaranya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Agama Prof KH Nasaruddin Umar, MA, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Ketua BAZNAS RI Prof KH Noor Achmad, dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Asrul Sani.