Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra

Nasional

PPKM Darurat Jawa-Bali Dimulai 3 Juli, Ini Ketentuannya

Pemerintah telah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku selama dua minggu, mulai 3-20 Juli 2021 dan disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7)

Jakarta, NU Online Jateng
Pemerintah telah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku selama dua minggu, mulai 3-20 Juli 2021 dan disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7). 

 

Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Panjaitan ditunjuk Presiden Jokowi untuk mengumumkan rincian aturan PPKM Darurat. Luhut menyampaikan rincian itu melalui siaran konferensi pers secara daring dan dapat diakses melalui Kanal Youtube Sekretariat Presiden. 

 

PPKM Darurat ini akan menyasar pada 122 daerah se-Jawa dan Bali. Daerah itu meliputi 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level empat dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level tiga di Jawa dan Bali. 

 

Berikut ini daftar daerah dengan asesmen situasi pandemi level 4: 

 

Daftar 74 daerah dengan asesmen situasi pandemi level 3:

 

Adapun ketentuan rinci PPKM Darurat sebagai berikut: 

 

Sumber: NU Online
 

Editor: M Ngisom Al-Barony

Artikel Terkait