Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Yth. Pengasuh Kanal Kiai NU Menjawab,
Perkenankan saya menyampaikan permasalahan, kucing peliharaan diperjualbelikan di tepi jalan karena memang ada pasarnya. Sekarang sebagian praktik jual beli kucing terjadi secara daring. Yang kami tanyakan, apa pandangan Islam terkait jual beli hewan peliharaan seperti ini?
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Terima kasih.
(Agung Prasetya)
Jawaban
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Kucing termasuk hewan peliharaan yang digemari sebagian masyarakat karena keindahan warna, kelucuan bentuk, atau perilakunya yang menggemaskan. Kucing dengan berbagai jenisnya kemudian diternak dan diperjualbelikan sebagai hewan peliharaan.
Praktik jual beli kucing telah menjadi perbincangan di masa para sahabat Rasul. Sebagian sahabat melarang praktik jual beli kucing karena tidak memenuhi syarat sebagai produk terutama dari aspek manfaat. Sedangkan sebagian lagi merinci hukumnya dari jenis kucingnya, jinak atau liar.
Mayoritas ulama memperbolehkan transaksi jual beli kucing karena kucing termasuk zat suci dan mengandung manfaat. Dari sana kemudian, mayoritas ulama memperbolehkan jual dan beli kucing.
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ بَيْعَ الْهِرَّةِ جَائِزٌ لأنَّهَا طَاهِرَةٌ وَمُنْتَفَعٌ بِهَا وَوُجِدَ فِيهَا جَمِيعُ شُرُوطِ الْبَيْع، فَجَازَ بَيْعُهَا
Artinya, "Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya," (Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah).
Imam An-Nawawi dalam kumpulan fatwanya menyebut jual kucing dan kera seperti praktik yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, kedua hewan tersebut memenuhi kriteria produk yang ditentukan dalam norma jual dan beli dalam fiqih.
يصح بيع الهرة والقرد لأنهما طاهران منتفع بهما جامعان شروط المبيع
Artinya, "Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk," (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 76).
Dari sini kita dapat menarik simpulan bahwa praktik jual beli kucing peliharaan diperbolehkan menurut ketentuan muamalah. Tetapi yang perlu diperhatikan dalam praktik jual beli kucing dan hewan-hewan peliharaan lainnya adalah hukum positif agar tidak melanggar peratuan terkait satwa-satwa yang dilindungi.
Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
PCNU Boyolali Gelar Silaturahmi Bergilir, Fokus Perkuat Koin NU dan Program Layanan Warga
2
Tanamkan Nilai Kebangsaan, Santri Pesantren Al Mubaarok Manggisan Wonosobo Gelar Upacara HUT ke-80 RI
3
Gas Air Mata Tembus Area Masjid Agung, LPBH PCNU Pati Sesalkan Tindakan Represif Aparat
4
Bupati Sudewo Sakit, Wagub Jateng Taj Yasin Gantikan Pimpin Upacara HUT RI di Pati
5
Paskibraka Jateng 2025 Dikukuhkan
6
Masalah Pemakzulan Pemimpin Pernah Dibahas pada Muktamar Ke-33 NU Tahun 2015
Terkini
Lihat Semua