NU Tetapkan Hukum Islam Berdasarkan Pemahaman Nas dan Realitas
Ahad, 11 Agustus 2024 | 19:30 WIB

Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa saat menyampaikan pidato kunci pada Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail di Hoten Grand Nanggroe, Jalan T Imum, Cot Mesjid, Banda Aceh, Aceh, Ahad (11/8/2024). (Foto: NU Online/Suwitno)
Banda Aceh, NU Online
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Zulfa Mustofa, secara resmi membuka Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Aceh, pada Ahad (11/8/2024).
Dalam pidato kuncinya, Kiai Zulfa menyampaikan bahwa penetapan hukum dalam Nahdlatul Ulama didasarkan pada dua aspek utama: pemahaman terhadap nas dan realitas. Ia menjelaskan bahwa dalil syar'i mencakup dua poin penting, yaitu memahami hukum dari nash yang bersifat naqli dan memahami waqi' (realitas) yang bersifat nadhariyah, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Syathibi dalam al-Muwafaqat.
Kiai Zulfa menegaskan bahwa dalam memberikan putusan hukum, tidak cukup hanya dengan memahami Al-Qur'an dan hadits sebagai rujukan, tetapi juga harus memahami realitasnya. Oleh karena itu, NU selalu melibatkan ahli dalam berbagai bidang untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang realitas persoalan yang dihadapi.
Ia memberikan contoh terkait putusan hukum mengenai kepiting, di mana NU mengundang guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang ahli dalam bidang tersebut. Hasilnya, kepiting dikategorikan sebagai hewan air karena tidak mampu hidup di darat lebih dari 15 hari. Sebelumnya, kepiting dianggap sebagai hewan yang hidup di dua alam sehingga dianggap haram oleh sebagian ulama.
Selengkapnya baca di: https://www.nu.or.id/nasional/nu-tetapkan-hukum-islam-dengan-dasar-pemahaman-nas-dan-realitas-cJNkw