Sunat muakad untuk berkurban (dengan menyembelih kambing, domba, sapi atau onta) di Hari Raya Idul Adha yang ditujukan kepada orang islam yang merdeka, baligh berakal dan mampu, itu tidak hanya berlaku satu kali seumur hidup sebagaimana ibadah aqiqah, akan tetapi berlaku setiap tahun. Oleh karenanya siapapun yang mempunyai kemampuan dan kelonggaran di hari itu hendaklah berkurban.
Penekanan perintah berkurban bagi yang mampu dan longgar untuk setiap tahunnya dinyatakan oleh Rasulullah saw dengan memberikan warning agar seseorang yang dalam katagori Islam, merdeka, baligh, berakal, dan mampu untuk melakukan kurban ketika Hari Raya Idul Adha tiba dan apabila tidak melakukannya, maka larangan baginya untuk mendekati tempat shalat.
Hadits nabi: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersbda :
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Artinya: Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami. (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
KH Ahmad Niam Syukri Masruri, Ketua Lembaga Kajian Informasi dan Dakwah (Elkid), Ketua PW GP Ansor Jateng tahun 1995, dan Sekretaris RMINU Jateng