BPJS Akhiri Kerja Sama, Klinik Pratama NU Pegandon Kendal Pastikan Izin Masih Dalam Proses
Rabu, 9 Juli 2025 | 10:00 WIB
Kendal, NU Online Jateng
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi mengakhiri kerja sama dengan Klinik Pratama NU Pegandon, Kendal, per 30 Juni 2025. Akibatnya, ratusan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya terdaftar di klinik tersebut dipindahkan ke fasilitas kesehatan pengganti secara otomatis.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Subkhan, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil karena masa berlaku Surat Izin Operasional (SIO) Klinik NU Pegandon telah habis dan belum diperpanjang.
Hal ini merujuk Pasal 12 Perjanjian Kerja Sama yang menyatakan bahwa izin operasional yang tidak diperbarui menjadi dasar pemutusan kontrak secara otomatis.
“Jika izin operasional tidak diperpanjang, maka kontrak otomatis diputus,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).
BPJS pun menetapkan praktik dokter Mochamad Wibowo di Desa Penangguhan, Kecamatan Pegandon, sebagai faskes pengganti. Pelayanan dibuka Senin–Sabtu pukul 16.00–21.00 WIB.
Meski begitu, peserta JKN terdampak masih bisa memilih fasilitas kesehatan lain melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, atau menghubungi Care Center BPJS di nomor 165.
Sementara itu, Kepala Klinik NU Pegandon, dokter Fahmi, menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima surat pemutusan kerja sama pada Senin (7/7/2025).
Ia mengaku terkejut karena menurutnya masa berlaku SIO klinik baru habis pada 23 Juli 2025 dan saat ini sedang dalam proses perpanjangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal.
“Kami sudah ajukan perpanjangan izin dan estimasinya minggu depan sudah selesai,” jelasnya. Pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyikapi keputusan tersebut.