Kiai NU Menjawab
Apa Hukum Berpuasa dengan Penyuntikan Vaksin Covid-19?
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Program vaksinasi dari pemerintah terus
berjalan di bulan Ramadhan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penanganan
penyebaran Covid-19. Pertanyaannya, apakah penyuntikan vaksin dapat membatalkan
puasa? Mohon keterangannya. Terima kasih.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
(Rahman/Depok)
Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Sebelum masuk ke dalam pembahasan terkait suntik vaksin bagi orang berpuasa, ada baiknya kita mengutip terlebih dahulu hal-hal yang membatalkan puasa. Berikut ini adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa menurut Mazhab As-Syafi’i. Kami mengutipnya dari Kitab Taqrib:
الذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما
وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في
الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
Artinya,
"Yang membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu (1) sesuatu yang sampai pada
rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) pengobatan dengan memasukkan
sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara
sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5)
keluar mani sebab sentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan
seharian dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Taqrib, halaman 127).
Lalu
bagaimana dengan puasa orang yang disuntikkan vaksin Covid-19? Apakah
penyuntikan vaksin Covid-19 dapat membatalkan puasa? Pada awal Maret
2021, masalah ini dibahas oleh Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah
Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta. Mereka memutuskan bahwa vaksin Covid-19
tidak membatalkan puasa. Mereka berargumen, sesuatu yang dapat membatalkan
puasa adalah sesuatu yang masuk ke rongga dalam (jauf) melalui saluran anggota
tubuh yang secara alamiah terbuka (manfadz maftuh) yaitu mulut, hidung, kuping,
vagina/alat kelamin, dubur.
Adapun
vaksin Covid-19 dimasukkan ke dalam tubuh melalui suntik pada lengan sebelah
kiri bagian atas, tidak melalui anggota tubuh yang terbuka. LBM PBNU mengutip
antara lain Kitab Minhajul Qawim sebagai berikut:
وإنما يفطر بإدخال ما ذكر إلى الجوف
(بشرط دخوله) إليه (من منفذ مفتوح) كما تقرر (و) من ثم (لا يضر تشرب المسام)
بتثليث الميم وهي ثقب البدن (بالدهن والكحل والإغتسال) فلا يفطر بذلك وإن وصل جوفه
لأنه لما لم يصل من منفذ مفتوح كان في حيز العفو ولا كراهة في ذلك لكنه خلاف
الأولى
Artinya,
"Puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu yang telah tersebut ke
dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar
terbuka sebagaimana telah tetap. Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau
lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan. Dengan demikian
puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh
karena tidak melalui rongga luar terbuka. Ini termasuk domain ma’fu. Tidak ada
kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula," (Ibnu Hajar
Al-Haitami, Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah], halaman 246).
Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
(Alhafiz
Kurniawan)
Sumber: Hukum Berpuasa denganPenyuntikan Vaksin Covid-19