Ulama dan Tokoh Haji Jateng Dorong Revisi UU Haji Demi Layanan Lebih Berkeadilan
Jumat, 4 Juli 2025 | 16:00 WIB

Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Saiful Mujab saat menyampaikan paparannya di Ballroom Masjid Raya Baiturrahman Semarang.
Semarang, NU Online Jateng
Sejumlah ulama, tokoh haji, dan pemangku kepentingan di Jawa Tengah berkumpul dalam forum Halaqah Ulama Urun Rembug Revisi Undang-undang Haji, di Ballroom Masjid Raya Baiturrahman Semarang. Kamis (3/7/2025). Kegiatan ini digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Tengah sebagai ikhtiar menyuarakan perbaikan regulasi haji agar lebih berpihak kepada jamaah, terutama lansia.
Perhatian terhadap kualitas pelayanan haji menjadi isu utama yang diangkat. Salah satu hal mendesak yang disoroti adalah perlunya revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, seiring dengan dinamika dan tantangan yang terus berkembang.
Wakil Gubernur Jawa Tengah yang diwakili oleh Gunawan menegaskan pentingnya regulasi yang berpihak pada jemaah, terutama lansia. Ia mengingatkan bahwa undang-undang harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dan memberikan kepastian hukum yang kokoh.
“Penyusunan regulasi harus menyerap aspirasi masyarakat. Undang-undang haji ke depan harus hadir dengan semangat pelayanan yang lebih baik, transparan, dan berpihak pada jamaah,” ujar Gunawan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab, juga menambahkan pentingnya kebijakan berbasis keadilan, khususnya dalam sistem antrean dan batas usia calon jamaah.
"Diskusi dan proses revisi ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah dalam negeri, tetapi juga harus dikomunikasikan dengan pemerintah Arab Saudi. Perlindungan dan pembinaan jamaah harus menjadi prioritas utama," terangnya.
Mujab menyampaikan, para peserta halaqah mendorong sistem pendaftaran yang mempertimbangkan usia, peningkatan kuota bagi lansia, serta skema pembagian kloter yang lebih adil dan terintegrasi.
"Harapannya, revisi UU Haji dapat memberikan kejelasan hukum, distribusi kuota yang adil, serta perlindungan menyeluruh bagi seluruh jamaah haji Indonesia," pungkasnya.